Laman

Kamis, 29 Februari 1996

”Saya Tidak Yakin UU Subversi Dicabut”


ardanblognews.blogspot.com
Di usia tuanya, AIi Said, 69, ternyata masih “galak”. Bersama anggota lainnya, Komnas HAM (Komite Nasional Hak Asasi Manusia) yang dipimpinnya mengajukan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Subversi yang dinilai sudah tidak sesuai dengan situasi sekarang. Terutama karena sifatnya yang terlalu ‘lentur’, sehingga seringkali dinilai banyak kalangan melanggar HAM.
Padahal, ketika pertama kali memangku jabatan ketua MA (1984), ia melontarkan pernyataan yang dikenang hingga saat ini. “BiIa ada orang baru yang berani merombak segala sesuatu yang ditinggaIkan pendahulunya insya Allah akan gagal,” begitu katanya.

www.kejaksaan.go.id
Rupanya pernyataannya itu masih melekat dalam benaknya, ia tak mau gagal. Mengingat pria yang memiliki postur tubuh “ceking” ini orang lama di dunia penegakan hukum. ia pun bersama Komnas HAM berani mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencabut UU Subversi.  Tentu ini dilakukannya bukan untuk suatu kegagalan. Kendati begitu. toh ia mengaku pesimistis dengan usulan rekomendasinya.
Dan yang menarik. sejatinya ayah berputra tiga lulusan Peguruan Tinggi Ilmu Militer (PTHM) ini, pernah menjalankan dan menerapkan UU Subversi. Bahkan  kala itu ia sempat mencuatkan namanya. Itu terjadi ketika ia bertindak sebagai Hakim Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub), mengadili tokoh PKI (Partai Komunis Indonesia), Nyono, dan wakiI Perdana Menteni Subandrio yang dituding terlibat G-30-S/PKI. Dan kini di usia senjanya. Toh ia mengeluarkan senjata pamungkas, memberikan rekomendasi agar UU Subversi dicabut.

Selasa (13/2). kepada Domery Alpacino dari TIRAS, AIi Said mengungkapkan pandangannya seputar rekomendasi pencabutan UU Subversi itu. Berikut petikannya.
 Apa artinya bagi kehidupan politik di Indonesia, jika UU Subversi jadi dicabut?
Loh, kaitannya apa? Memangnya UU Subversi untuk membatasi
politik? Loh, dari mana datangnya.
Jadi UU Subversi tidak niembatasi kehidupan politik saja?
UU Subversi tidak membatasi kehidupan politik saja. Malah, mereka yang tidak berpolitik alias yang gelap-gelapan itu yang ……. Ya, jadi UU Subversi membatasi secara keseluruhan. Termasuk juga membatasi HAM.
Apa yang bisa diharapkan apabila UU Subversi jadi dicabut?
Ya, yang diharapkan adalah sampai sekarang pengertian yang keliru terhadap UU itu. Seakan-akan itu adalah suatu UU yang membatasi gerak dan kehidupan politik Indonesia. Sampai sekarang masih dibaca begitu. Padahal tidak begitu, kan?
Kenapa bisa begitu?
Memang tidak diperuntukkan untuk itu, UU Subversi tidak hanya menghadapi masalah politik tok. Justru yang gelap_gelap itu, itu sasarannya.
Lalu, bagaimana kalau UU Subversi masih dipertahankan sampai tahun 2000. Paling tidak setelah pemilu?
Loh, untuk apa? Manfaatnya apa. Kalau sekarang kita sudah tahu dua kali dua sama dengan empat, kenapa mesti tunggu Lebaran baru diumumkan.
Bagaimana tanggapan anda Anda terhadap pernyataan Soerjadi yang menyatakan bahwa langkah yang terbaik adalah secara resmi dicabut?
Pertama, beliau itu adalah seorang tokoh politik PDI (Partai demokrasi Indonesia). Ambillah insiatif, dong! Bicaralah. Kok, pinternya ngomong saja.
Anda ingin mengatakan orang-orang DPR harus berani menyatakan UU itu perlu dicabut?
Ya. dong! Lah, kalau ditanya Anda saja, dia menjawab. Secara politik politik dijadikan inisiatif. Ketahuan lagi.
Justru yang inisiatif Komnas Ham, ya?
Ya……..
Menurut Anda, apakah dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) cukup untuk menggantikan UU Subversi?
Tidak relevan lagi Anda katakan begitu lah. Dan, sudah KUHP yang bisa kita terapkan dengan haik.
Kenapa baru saat ini Komnas membuat rekomendasi usulan agar pemerintah mencabut UU Subversi?
Lah, ya... kita yang membicarakannya… ha ha ha sampai pada acara kita bicarakan, ya kita biacarakan ha ha ha… tapi sudah dalam kantung.
Komentar Anda dengan antisipasi ABRI yang tengah menggodok UU Keselamatan Negara?
Ya, tidak dalam bentuk ini (UU Suberversi – red). Tapi, dalam bentuk yang lain. Nah. itu bisa digunakan untuk UU Pertahanan Keamanan, oleh karena menyebut keamanan
Kalau ternyata nantinya UU Subversi diganti, berarti tidak sekadar bergantu baju saja ya?
Ya, harus efektif. Harus dong! Kalau UU Subversi dicabut lalu substansinya lebih jelek, tidak bisa atau substansinya sama saja, ya tidak bisa. Harus lebih efektif. Jelas dong!
Lalu tanggapan Anda dengan reaksi reaksi pihak pemerintah yang diplomatis bereaksi terhadap usulan Komnas HAM?
Maka itu, kita mengambil inisiatif. Kita lihat nanti reaksi dari pemerintah.
Tapi pihak ABRI tampaknya belum mau mencabut UU Subversi?
Ya, terang dong. Dia kan dari pemerintah. Kalau pemenntah belum ada gagasa, ya tidak mungkin mengambil gagasan itu. Kecuali kalau dipangil, ditanyakan. Bagaimana ini? Baru dia bersuara. Lain Komnas, itu sebuah lembaga yang independen. Jadi kita mengambil inisiatif dan akan meneruskannya.  
Sudah ada lampu kuning?
Sampai sekarang helum.
Apa Anda yakin akan ada lampu kuning dari pemerintah bahwa UU Subversj akan dicabut?
Saya tidak yakin, tapi saya berdoa supaa lampu kuning itu
dinyalakan ha… ha… ha… Sampal segitu saja kemampuannya untuk berdoa.
Bagaimana syarat-syarat untuk rnengganti UU Subversi?
Jatahnya DPR untuk memikirkan. Kalau memang setuju UU itu dicabut, berarti dia sudah harus mampu memikirkan penggantinya.
Harapan Komnas HAM dalani pembentukan UU pengganti yang baru?
Saya tidak ada harapan dari UU yang baru. Saya mau berharap UU Subversi mau dicabut saja. Kan, KUHP sudah bisa menampung.
Komnas HAM akan memberikan masukan pada DPR?
 Nggak…
Pada pemerintah?
Nggak juga. Pokoknya kita minta supaya dipertimbangkan bisa dicabut.
Jadi, Komnas HAM secara moral saja mendukung agar UU itu bias dicabut?
Ya.
 Catatan: Pernah dimuat di majalah Tiras 29 Februari 1996

Tidak ada komentar:

Posting Komentar