![]() |
ardanblognews.blogspot.com |
Di usia tuanya, AIi Said, 69, ternyata masih “galak”.
Bersama anggota lainnya, Komnas HAM (Komite Nasional Hak Asasi Manusia) yang
dipimpinnya mengajukan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencabut
Undang-Undang Subversi yang dinilai sudah tidak sesuai dengan situasi sekarang.
Terutama karena sifatnya yang terlalu ‘lentur’, sehingga seringkali dinilai
banyak kalangan melanggar HAM.
Padahal, ketika pertama kali memangku jabatan
ketua MA (1984), ia melontarkan pernyataan yang dikenang hingga saat ini. “BiIa
ada orang baru yang berani merombak segala sesuatu yang ditinggaIkan pendahulunya insya Allah akan gagal,” begitu katanya.
www.kejaksaan.go.id |
Rupanya pernyataannya itu masih melekat dalam
benaknya, ia tak mau gagal. Mengingat pria yang memiliki postur tubuh “ceking”
ini orang lama di dunia penegakan hukum. ia pun bersama Komnas HAM berani mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk
mencabut UU Subversi. Tentu ini dilakukannya
bukan untuk suatu kegagalan. Kendati begitu. toh ia mengaku pesimistis dengan usulan
rekomendasinya.
Dan yang menarik. sejatinya ayah berputra tiga
lulusan Peguruan Tinggi Ilmu Militer (PTHM) ini, pernah menjalankan dan
menerapkan UU Subversi. Bahkan kala itu
ia sempat mencuatkan namanya. Itu terjadi ketika ia bertindak sebagai Hakim Mahkamah
Militer Luar Biasa (Mahmilub), mengadili tokoh PKI (Partai Komunis Indonesia),
Nyono, dan wakiI Perdana Menteni Subandrio yang dituding terlibat G-30-S/PKI.
Dan kini di usia senjanya. Toh ia mengeluarkan senjata pamungkas, memberikan
rekomendasi agar UU Subversi dicabut.
Selasa (13/2). kepada Domery Alpacino dari
TIRAS, AIi Said mengungkapkan pandangannya seputar rekomendasi pencabutan UU
Subversi itu. Berikut petikannya.
Apa artinya bagi kehidupan politik di
Indonesia, jika UU Subversi jadi dicabut?
Loh, kaitannya apa? Memangnya UU Subversi
untuk membatasi
politik? Loh, dari mana datangnya.
politik? Loh, dari mana datangnya.
Jadi UU
Subversi tidak niembatasi kehidupan politik saja?
UU Subversi tidak membatasi kehidupan politik
saja. Malah, mereka yang tidak berpolitik alias yang gelap-gelapan itu yang …….
Ya, jadi UU Subversi membatasi secara keseluruhan. Termasuk juga membatasi HAM.
Apa
yang bisa diharapkan apabila UU Subversi jadi dicabut?
Ya, yang diharapkan adalah sampai sekarang pengertian
yang keliru terhadap UU itu. Seakan-akan itu adalah suatu UU yang membatasi gerak
dan kehidupan politik Indonesia. Sampai sekarang masih dibaca begitu. Padahal
tidak begitu, kan?
Kenapa
bisa begitu?
Memang tidak diperuntukkan untuk itu, UU
Subversi tidak hanya menghadapi masalah politik tok. Justru yang gelap_gelap
itu, itu sasarannya.
Lalu,
bagaimana kalau UU Subversi masih dipertahankan sampai tahun 2000. Paling tidak
setelah pemilu?
Loh, untuk apa? Manfaatnya apa. Kalau
sekarang kita sudah tahu dua kali dua sama dengan empat, kenapa mesti tunggu Lebaran
baru diumumkan.
Bagaimana tanggapan anda Anda terhadap
pernyataan Soerjadi yang menyatakan bahwa langkah yang terbaik adalah secara
resmi dicabut?
Pertama, beliau itu adalah seorang tokoh
politik PDI (Partai demokrasi Indonesia). Ambillah insiatif, dong! Bicaralah.
Kok, pinternya ngomong saja.
Anda
ingin mengatakan orang-orang DPR harus
berani menyatakan UU itu perlu dicabut?
Ya. dong! Lah, kalau ditanya Anda saja,
dia menjawab. Secara politik politik dijadikan inisiatif. Ketahuan lagi.
Justru
yang inisiatif Komnas Ham, ya?
Ya……..
Menurut
Anda, apakah dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) cukup untuk menggantikan
UU Subversi?
Tidak relevan lagi Anda katakan begitu lah. Dan,
sudah KUHP yang bisa kita terapkan dengan haik.
Kenapa
baru saat ini Komnas membuat rekomendasi usulan agar pemerintah mencabut UU Subversi?
Lah, ya... kita yang membicarakannya… ha ha
ha sampai pada acara kita bicarakan, ya kita biacarakan ha ha ha… tapi
sudah dalam kantung.
Komentar
Anda dengan antisipasi ABRI yang tengah menggodok UU Keselamatan Negara?
Ya, tidak dalam bentuk ini (UU Suberversi – red). Tapi, dalam bentuk yang lain.
Nah. itu bisa digunakan untuk UU Pertahanan Keamanan, oleh karena menyebut
keamanan
Kalau ternyata nantinya UU Subversi
diganti, berarti tidak sekadar bergantu baju saja ya?
Ya, harus efektif. Harus dong! Kalau UU Subversi dicabut lalu substansinya lebih
jelek, tidak bisa atau substansinya sama saja, ya tidak bisa. Harus lebih
efektif. Jelas dong!
Lalu
tanggapan Anda dengan reaksi reaksi pihak pemerintah yang diplomatis bereaksi
terhadap usulan Komnas HAM?
Maka itu, kita mengambil inisiatif. Kita lihat
nanti reaksi dari pemerintah.
Tapi
pihak ABRI tampaknya belum mau mencabut UU Subversi?
Ya, terang dong. Dia kan dari pemerintah.
Kalau pemenntah belum ada gagasa, ya tidak mungkin mengambil gagasan itu. Kecuali kalau dipangil, ditanyakan. Bagaimana ini? Baru dia bersuara. Lain
Komnas, itu sebuah lembaga yang independen. Jadi kita mengambil inisiatif dan
akan meneruskannya.
Sudah
ada lampu kuning?
Sampai sekarang helum.
Apa
Anda yakin akan ada lampu kuning dari pemerintah bahwa UU Subversj akan
dicabut?
Saya
tidak yakin, tapi saya berdoa supaa lampu kuning itu
dinyalakan ha… ha… ha… Sampal segitu saja kemampuannya untuk berdoa.
dinyalakan ha… ha… ha… Sampal segitu saja kemampuannya untuk berdoa.
Bagaimana
syarat-syarat untuk rnengganti UU Subversi?
Jatahnya DPR untuk memikirkan. Kalau memang setuju
UU itu dicabut, berarti dia sudah harus mampu memikirkan penggantinya.
Harapan
Komnas HAM dalani pembentukan UU pengganti yang baru?
Saya tidak ada harapan dari UU yang baru.
Saya mau berharap UU Subversi mau dicabut saja. Kan, KUHP sudah bisa menampung.
Komnas
HAM akan memberikan masukan pada DPR?
Nggak…
Pada pemerintah?
Nggak juga. Pokoknya kita minta supaya dipertimbangkan
bisa dicabut.
Jadi, Komnas
HAM secara moral saja mendukung agar UU itu bias dicabut?
Ya.
Catatan: Pernah dimuat di majalah Tiras 29 Februari 1996
Tidak ada komentar:
Posting Komentar